Hadis Muslim No. 2870
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2870: Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Ahmad bin Isa semuanya dari Ibnu Wahb. Ibnu Isa mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Sa'ad bahwa Abu Zubair Al Makki telah menceritakan kepadanya, dia berkata: Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) yang disepanjang saluran air (parit), maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda dalam kasus ini: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2870
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.