Hadis Muslim No. 2872

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٢٨٧٢: و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ بُكَيْرٌ وَحَدَّثَنِي نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا كُنَّا نُكْرِي أَرْضَنَا ثُمَّ تَرَكْنَا ذَلِكَ حِينَ سَمِعْنَا حَدِيثَ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 2872: Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku 'Amru dia adalah Ibnul Harits bahwa Bukair telah bercerita bahwa Abdullah bin Abi Salamah telah menceritakan kepadanya dari Nu'man bin Abi 'Ayyasy dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah. Bukair berkata: Telah menceritakan kepadaku Nafi' bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata: "Kami biasa melakukan sewa menyewa tanah, setelah kami mendengar hadits Rafi' bin Khudaij, kami meninggalkan hal itu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 2872
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 2872

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini