Hadis Muslim No. 2874
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2874: Dan telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan 'Amru An Naqid serta Zuhair bin Harb mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Humaid Al A'raj dari Sulaiman bin 'Atiq dari Jabir dia berkata: "Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli siniin (menyewakan pohon atau tanah hanya beberapa waktu), dan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dikatakan: "Melarang jual beli buah hanya beberapa tahun."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2874
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.