Hadis Muslim No. 2876
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2876: Dan telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya bin Abi Katsir bahwa Yazid bin Nu'aim telah mengabarkan kepadanya, bahwa Jabir bin Abdullah telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli secara muzabanah dan huqul." Jabir bin Abdullah menjelaskan: "Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering, sedangkan huqul adalah menyewakan tanah (dengan memungut hasil tanaman setelah dipanen).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2876
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.