Hadis Muslim No. 2886
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2886: Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Mushir telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Hamzah telah menceritakan kepadaku Abu 'Amru Al Auza'i dari Abu An Najasy bekas budak Rafi' bin Khadij, dari Rafi' bahwa Dzuhair bin Rafi' dia adalah paman Rafi', dia berkata: Suatu ketika Dzuhair mendatangiku, dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari usaha yang menguntungkan kita." Saya bertanya: "Apakah itu? Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan sesuatu kecuali hal itu adalah benar." Dia berkata: Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian memperlakukan tanah perkebunan kalian?" Maka saya menjawab: "Wahai Rasulullah, kami biasa menyewakan dengan bayaran seperempat atau beberapa wasaq kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan hal itu, tanamilah sendiri atau jika tidak, biarkanlah tanah tersebut." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Ikrimah bin 'Ammar dari Abu An Najasyi dari Rafi' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dia tidak menyebutkan "dari pamannya yaitu Dzuhair."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2886
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.