Hadis Muslim No. 2890
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2890: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir keduanya dari As Syaibani dari Abdullah As Sa`ib dia berkata: Saya bertanya kepada Abdullah bin Ma'qil mengenai muzara'ah. Dia menjawab: Telah mengabarkan kepadaku Tsabit bin Dlahhak bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek muzara'ah (yaitu mengelola tanah perkebunan orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil panennya)." Dan dalam riwayatnya Ibnu Abi Syaibah dikatakan: Beliau melarang praktek tersebut. Dan dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Ma'qil. Tidak menyebutkan nama Abdullah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2890
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.