Hadis Muslim No. 2892
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2892: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bahwa Mujahid berkata kepada Thawus: "Mari pergi bersamaku menemui Ibnu Rafi' bin Khadij dan dengarlah hadits darinya dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Thawus memarahinya, dia berkata: "Demi Allah, sekiranya saya mengetahui kalau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu, niscaya saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku seseorang yang lebih mengetahui daripada mereka yaitu Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik baginya daripada dia memungut imbalan tertentu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2892
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.