Hadis Muslim No. 2894
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2894: Dan telah menceritakan kepadaku Abd bin Humaid dan Muhammad bin Rafi', Abd mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang memberikan tanah ladangnya kepada saudaranya (untuk ditanami), maka itu lebih baik daripada harus memungut ini dan ini dengan imbalan tertentu." Thawus berkata: Ibnu Abbas berkata: "Ia adalah haql, namun dalam bahasanya orang-orang Anshar adalah muhaqalah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2894
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.