Hadis Muslim No. 2902
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2902: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim dan Ibnu Abu Khalaf keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam sebatang pohon atau tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh binatang buas, burung atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu bernilai sesekah baginya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2902
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.