Hadis Muslim No. 2916
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2916: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf dan Hajjaj bin Sya'ir keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Al Khuza'i -Hajjaj Manshur bin Salamah berkata: telah mengabarkan kepada kami- Sulaiman bin Bilal dari Khutsaim bin 'Irak dari Ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2916
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.