Hadis Muslim No. 2991

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٢٩٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 2991: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah 'Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar dan ini adalah lafadz 'Amru. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya mengatakan: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Ubaidullah bin Abu Yazid bahwa dia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Usamah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 2991
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 2991

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini