Hadis Muslim No. 3062
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3062: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: saya membacakannya di hadapan Malik: dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian 'Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3062
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.