Hadis Muslim No. 3063
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3063: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah, bahwa dia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3063
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.