Hadis Muslim No. 3073
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3073: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh." Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, "Menjadi harta waris untuk ahli warisnya." Atau, "Diperbolehkan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3073
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.