Hadis Muslim No. 3075

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٠٧٥: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كُلُّهُمْ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَ حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3075: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku 'Amru -yaitu Ibnu Al Harits- dari Ibnu Syihab dari Salim dari Ayahnya, bahwa dia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama tiga malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar mengatakan, "Sejak mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, maka tidak ada satu malam pun yang berlalu melainkan di sisi saya telah terdapat surat wasiatku." Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits telah menceritakan kepadaku Ayahku dari kakekku telah menceritakan kepadaku 'Uqail. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar dan 'Abd bin Humaid keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar semuanya dari Az Zuhri dengan sanad ini seperti hadits 'Amru bin Al Harits."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3075
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3075

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini