Hadis Muslim No. 3118
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3118: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Muhammad bin Tharif Al Bajali dan ini adalah lafadz Ibnu Tharif, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Al A'masy dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Tamim At Thai** dari **'Adi** dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bersumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, hendaknya dia membayar kafarah (denda) sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya itu." Dan telah menceritakan kepada kami **Muhammad bin Tharif** telah menceritakan kepada kami **Muhammad bin Fudlail** dari **Asy Syaibani** dari **Abdul Aziz bin Rufai'** dari **Tamim At Tha' dari 'Adi bin Hatim bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti itu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3118
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.