Hadis Muslim No. 3141
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3141: Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Al Harits bahwa Bukair bin Al Asyaj telah menceritakan kepadanya dari Al 'Ajlan bekas budak Fatimah, dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang budak itu berhak mendapatkan makan dan sandang (dari tuannya) dan janganlah dia dibebani atas suatu pekerjaan melainkan sesuai dengan kemampuannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3141
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.