Hadis Muslim No. 3148

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣١٤٨: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3148: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan hak kepemilikan dari seorang budak, jika dia memiliki cukup harta, hendaknya dia juga membebaskan kepemilikan semuanya, jika tidak memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan semuanya, berarti dia telah memerdekakan sebagiannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3148
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3148

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini