Hadis Muslim No. 3150
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3150: Telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid dan Ibnu Abu Umar keduanya dari Ibnu 'Uyainah, Ibnu Abu Umar berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain, hendaknya dia membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, tidak boleh curang dan tidak boleh berbuat zhalim, kemudian dia memerdekakan dengan hartanya, jika dia mampu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3150
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.