Hadis Muslim No. 3161
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3161: Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya dia berkata: Abu Thahir mengatakan: telah menceritakan kepada kami, sedangkan Harmalah berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari golongan Anshar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberlakukan qasamah (sumpah atas tuduhan pembunuhan) seperti yang pernah terjadi pada masa jahiliyah. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dengan sanad seperti ini, dengan tambahan, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara orang-orang Anshar mengenai kasus pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang Yahudi sebagai pelakunya." Dan telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Ya'qub -yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa'd- telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar telah mengabarkan kepadanya dari Sahabat Anshar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti haditsnya Juraij."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3161
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.