Hadis Muslim No. 3188
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3188: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Abu Bakar. Ishaq berkata: Telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Perawi berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari Al Miswar bin Mahramah, sedangkan yang dua mengatakan, "Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka Mughirah bin Syu'bah berkata: "Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan." Umar berkata: "Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut!" Mughirah berkata: "Muhammad bin Maslamah adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3188
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.