Hadis Muslim No. 3191

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣١٩١: و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ وَأَحْمَدَ قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3191: Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harun bin Sa'id Al Aili serta Ahamad bin Isa dan ini adalah lafadz Harun dan Ahmad, Abu At Thahir berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Mahramah dari Ayahnya dari Sulaiman bin Yasar dari 'Amrah bahwa dia pernah mendengar 'Aisyah menceritakan bahwa, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong hingga ia mencuri (harta) senilai seperempat dinar atau lebih."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3191
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3191

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini