Hadis Muslim No. 3225
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3225: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Al Khair dari Ash Shunabihi dari 'Ubadah bin Shamit bahwa dia berkata: "Kami termasuk dari pembesar tokoh yang pernah ikut berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: "Lalu kami membaiat beliau supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan hak (dibenarkan Agama), tidak merampok dan tidak bermaksiat, maka surgalah pahalanya jika kami menepati janji tersebut, namun jika kami melanggar hal itu, maka keputusannya terserah Allah." Ibnu Rumh berkata: "Dan keputusannya terserah kepada Allah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3225
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.