Hadis Muslim No. 3226
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3226: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia bersabda: "Binatang ternah yang merusak maka tidak ada denda, sumur yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, galian barang tambang yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, dan pada harata yang terpenda (harta karun) zakatnya adalah seperlima." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Abdul A'la bin Hammad mereka semua dari Ibnu 'Uyainah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Ishaq -yaitu Ibnu Isa- telah menceritakan kepada kami Malik keduanya dari Az Zuhri dengan sanadnya Laits seperti haditsnya dia juga." Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Ibnu Musayyab dan 'Ubaidullah bin Abdullah dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3226
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.