Hadis Muslim No. 3229
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3229: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dari Nafi' bin Ibnu Umar dari Ibnu Abu Mulaikah dari Ibnu Abbas, bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3229
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.