Hadis Muslim No. 3252
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3252: Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Yunus bin Abdul A'la keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin Al Harits dari Bukair bin Abdullah Al Asyaj dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib dari Abdurrahman bin 'Utsman At Taimi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil barang temuan (jamaah) haji."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3252
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.