Hadis Muslim No. 3256

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٢٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ قَالَ يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي الْحَنَفِيَّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيَّ يَقُولُا سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَبَصُرَ عَيْنِي وَوَعَاهُ قَلْبِي حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ وَذَكَرَ فِيهِ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ بِمِثْلِ مَا فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3256: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ja'far dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Abu Syuraih Al Khuza'i dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bertamu itu selama tiga hari, dan pelayanannya selama siang atau malam hari. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dia bisa berdosa?" beliau menjawab: "Dia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Bakar -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqbury bahwa dia mendengar Abu Syuraih Al Khuza'i berkata: "Aku mendengar sendiri dengan kedua telingaku, melihat dengan kedua mataku dan hatiku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan sabdanya…kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Laits, dan dalam hadits tersebut ia menyebutkan, "Dan tidak dihalalkan salah seorang dari kalian bermukim di tempat saudaranya hingga saudaranya berdosa karenanya…seperti hadits riwayat Waki'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3256
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3256

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini