Hadis Muslim No. 3288
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3288: Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak dari Mush'ab bin Sa'd dari ayahnya dia berkata: "Ayahku, Sa'd, pernah mengambil pedang dari seperlima bagian ghanimah, lalu dia membawanya ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ayahku berkata: "Berikanlah pedang ini kepadaku." Namun Rasulullah enggan, maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, 'Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul) ' (Qs. Al Anfaal: 1).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3288
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.