Hadis Muslim No. 3301
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3301: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin 'Abbad dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Az Zuhri dari Malik bin Aus dari Umar dia berkata: "Harta benda bani Nadlir adalah fai' (harta rampasan) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya tanpa mengharuskan kaum Muslimin untuk mengarahkan seekor kuda atau unta pun (untuk berperang). Hal itu khusus diberikan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari fai' tersebut beliau memberi nafkah kepada keluarganya selama setahun, selebihnya beliau berikan untuk persiapan kendaraan dan persenjataan dalam jihad fi sabilillah." Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad ini."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3301
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.