Hadis Muslim No. 344
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 344: Telah menceritakan kepada kami Abu ath-Thahir dan Harun bin Sa'id al-Aili keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahab dari Abu Shakhr bahwa Umar bin Ishaq mantan budak Zaidah, telah menceritakan kepadanya, dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 344
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.