Hadis Muslim No. 3572
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3572: Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami 'Amru -yaitu Ibnu Al Harits- bahwa Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadanya dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Dan telah menceritakan kepada kami Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik bin Anas dan Ibnu Abu Dzi`ib dan 'Amru bin Harits dan Yunus bin Yazid serta yang lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan 'Abdu bin Khumaid dan 'Abdurrazaq dari Ma'mar. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Majisyun. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Al Khulwani dan 'Abdu bin Khumaid dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Shalih mereka semua dari Az Zuhri dengan sanad ini seperti hadits Yunus dan 'Amru, semuanya menyebutkan Al Aklu (memakan), kecuali Shalih dan Yusuf. Dalam hadits keduanya disebutkan, 'Beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3572
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.