Hadis Muslim No. 3581
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3581: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: saya bacakan di hadapan Malik bin Anas: dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Hasan keduanya putra Muhammad bin Ali, dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan nikah Mut'ah (kawin kontrak) dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Numair dan Zuhair bin Harb mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq dan Abd bin Humaid keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar semuanya dari Az Zuhri dengan sanad ini, sedangkan dalam hadits Yunus disebutkan, "Dan melarang memakan daging keledai jinak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3581
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.