Hadis Muslim No. 3613

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٦١٣: و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ صُهْبَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ فِي حَدِيثِهِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَلَا يَقْتُلُ الصَّيْدَ وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْنَ و قَالَ ابْنُ مَهْدِيٍّ إِنَّهَا لَا تَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَلَمْ يَذْكُرْ تَفْقَأُ الْعَيْنَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3613: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari 'Uqbah bin Shahban dari Abdullah bin Mughaffal dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melempar (buruan dengan batu atau kerikil)." Ibnu Ja'far menyebutkan dalam haditsnya, "Sesungguhnya itu tidak dapat mengalahkan musuh dan tidak pula membunuh hewan buruan, itu hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Dan Ibnu Mahdi menyebutkan, "Hal itu tidak dapat mengalahkan musuh." Dan tidak menyebutkan, "Membutakan mata."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3613
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3613

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini