Hadis Muslim No. 3618

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٦١٨: و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَأَبُو كَامِلٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِنَفَرٍ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3618: Dan telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh dan Abu Kamil sedangkan lafadznya dari Abu Kamil, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dia berkata: "Ibnu Umar pernah melewati sekelompok orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran memanah, saat melihat Ibnu Umar maka mereka lari berpencar, lantas Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal ini."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3618
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3618

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini