Hadis Muslim No. 3619
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3619: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr dari Sa'id bi Jubair dia berkata: "Suatu ketika Ibnu Umar melewati beberapa pemuda orang Quraisy yang mengurung seekor burung untuk sasaran memanah. Mereka membayar kepada pemilik burung setiap panahan yang tidak mengena. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan perbuatan ini? Allah telah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3619
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.