Hadis Muslim No. 3643
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3643: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata: "kemudian saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata: "Dia benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata: "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri iedul Adlha di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda: "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata: "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3643
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.