Hadis Muslim No. 3648

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٦٤٨: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ فِي بَيْتِهِ بَعْدَ ثَالِثَةٍ شَيْئًا فَلَمَّا كَانَ فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ أَوَّلَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيهِ بِجَهْدٍ فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيهِمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3648: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah bin Al Akwa', bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Siapa dari kalian menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak menyisakan (menyimpan) di rumahnya setelah tiga hari." Pada tahun berikutnya mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mesti melakukan sebagaimana yang kami lakukan tahun lalu?" Beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya tahun lalu orang-orang berada dalam keadaan susah hingga saya menginginkan agar daging hewan kurban ini bisa merata dirasakan oleh mereka."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3648
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3648

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini