Hadis Muslim No. 3654
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3654: Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dan dimarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3654
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.