Hadis Muslim No. 3709

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٧٠٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِابْنِ عُمَرَ أَنَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ ثُمَّ قَالَ طَاوُسٌ وَاللَّهِ إِنِّي سَمِعْتُهُ مِنْهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3709: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah telah menceritakan kepada kami Sulaiman At Taimi dari Thawus dia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar?" Dia menjawab, "Ya, benar." Kemudian Thawus berkata: "Demi Allah, saya telah mendengar hal itu darinya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3709
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3709

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini