Hadis Muslim No. 3710

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٧١٠: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَهُ فَقَالَ أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْبَذَ فِي الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ قَالَ نَعَمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3710: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya seraya bertanya, "Apakah Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan buah dalam bejana yang terbuat dari tembikar dan Ad Duba`?" dia menjawab, "Ya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3710
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3710

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini