Hadis Muslim No. 3712
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3712: Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ibrahim bin Maisarah bahwa dia mendengar Thawus berkata: "Saya duduk di samping Ibnu Umar, tiba-tiba datang seorang laki-laki seraya berkata: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan nabidz dalam bejana yang terbuat dari tembikar, Ad Dubba' dan Al Muzaffat?" Dia menjawab, "Ya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3712
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.