Hadis Muslim No. 3733

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٧٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3733: Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Abu Kamil keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3733
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3733

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini