Hadis Muslim No. 3743
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 3743: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Adi telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Zaid dari Yahya Abu Umar An Nakha'i dia berkata: "Suatu kaum bertanya kepada Ibnu Abbas tentang memperdagangkan khamer: membeli dan menjualnya lagi. Maka dia balik bertanya, "Apakah kalian orang-orang muslim?" Mereka menjawab, "Ya, benar." Dia berkata: "Sesungguhnya tidak boleh memperdagangkan khamer: membelinya dan menjualnya." Yahya berkata: "Kemudian mereka bertanya mengenai Nabidz (minuman yang terbuat dari perasan buah), maka Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar kota kemudian beliau kembali pulang, ternyata sebagian dari para sahabat beliau sedang membuat perasan di dalam Al Khantam, An Naqir dan Ad Dubba`, maka beliau menyuruh untuk menumpahkannya. Setelah itu, beliau membuat perasan dari buah anggur dan air, lalu membiarkannya hingga malam. Keesokan harinya beliau meminum perasan tersebut, lalu malam harinya, lalu keesokan harinya lagi dan lusa hingga waktu sampai sore. Dan apabila di pagi harinya perasan tersebut masih tersisa, maka beliau memerintahkan untuk menumpahkannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 3743
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.