Hadis Muslim No. 3810

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٨١٠: حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْرِنَ الرَّجُلُ بَيْنَ التَّمْرَتَيْنِ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ أَصْحَابَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3810: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Jabalah bin Suhaim dia berkata: 'Aku mendengar Ibnu 'Umar berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mengambil dua butir kurma sekaligus kecuali setelah mendapat izin dari teman-temannya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3810
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3810

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini