Hadis Muslim No. 3875

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٣٨٧٥: و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُا نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 3875: Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb: Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab: Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain: Bahwa Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar 'Ali bin Abu Thalib berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku membaca Al Qur'an ketika ruku', memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna kuning."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 3875
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 3875

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini