Hadis Muslim No. 466
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 466: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats --lewat jalur periwayatan lain--, dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Zaidah --lewat jalur periwayatan lain--, dan telah menceritakan kepada kami Amru an-Naqid dan Ibnu Numair keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah al-Fazari semuanya dari Ashim dari Abu al-Mutawakkil dari Abu Sa'id al-Khudri dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian menyenggamai istrinya, kemudian berkehendak untuk mengulanginya lagi maka hendaklah dia berwudhu." Abu Bakar menambahkan dalam haditsnya, "Antara keduanya ada wudhu." Dan dia berkata: "Kemudian dia ingin mengulanginya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 466
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.