Hadis Mustadrak No. 408
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Al Mustadrak 408: Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Halim Ad-Darabardi mengabarkan kepada kami di Marwa, Ahmad bin Isa Al Muzani menceritakan kepada kami, Al Aqabi menceritakan kepada kami. Abu Bakar bin Ishaq Al Faqih menceritakan kepada kami dengan redaksinya, Abu Al Mutsanna memberitakan (kepada kami), Al Aqabi menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memisahkan diri dari umat (jamaah), atau kembali menjadi Arab badui setelah dia berhijrah, maka tidak ada hujjah lagi baginya.” Al Bukhari dan Muslim sepakat meriwayatkan hadits Ghailan bin Jarir dari Ziyad bin Rayyah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ “Barangsiapa memisahkan diri clari jamaah lalu dia meninggal, maka dia meninggal dalam kondisi jahiliyah.” Redaksi ini bukanlah redaksi yang itu (yang lainnya). Hadits keenam yang menunjukkan bahwa ijmak merupakan hujjah adalah:
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Adh-Dhahabi | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al Mustadrak
- Nomor Hadis: 408
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Adh-Dhahabi: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.