Hadis Mustadrak No. 410
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Al Mustadrak 410: Abu Al Abbas Muhammad bin Ahmad Al Mahbubi mengabarkan kepada kami di Marwa, Muhammad bin Mu'adz menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Katsir bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, Rib'i bin Hirasy menceritakan kepadaku bahwa dia mendatangi Hudzaifah bin Al Yaman di Barudah. Saat itu saudara perempuannya menjadi istri Hudzaifah. Hudzaifah berkata, "Wahai Rib'i, apakah yang dilakukan kaummu?" Saat itu orang-orang keluar untuk memberontak terhadap Utsman. Rib'i berkata, “Ada beberapa orang yang keluar (untuk memberontak). Di antara mereka ada orang Yaman." Hudzaifah lalu berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa memisahkan diri dari jamaah dan menghinakan pemerintah, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan tidak memiliki hujjah di hadapan-Nya.” Hadits ini shahih, karena Katsir bin Abu Katsir adalah orang Kufah yang tinggal di Bashrah. Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan Isa bin Yunus meriwayatkan darinya, dan tidak ada yang menilainya cacat. Hadits ketujuh yang menunjukkan bahwa ijmak merupakan hujjah adalah :
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Adh-Dhahabi | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al Mustadrak
- Nomor Hadis: 410
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Adh-Dhahabi: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.