Hadis Mustadrak No. 498
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Al Mustadrak 498: Abu Ja’far Muhammad bin Shalih bin Hani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin Raja' bin As-Sanadi menceritakan kepada kami, Abu Ayyub Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghazwan menceritakan kepada kami, Al Auza’i menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah pemah ditanya tentang berwudhu dengan air laut, lalu beliau menjawab, 'Air laut itu suci dan bangkainya halal'." Al Hakim berkata, “ Syahid hadits Imam Malik diriwayatkan dengan jalur-jalur hadits ini oleh tiga periwayat yang bukan termasuk syarat dalam kitab ini, yaitu Abdurrahman bin Ishaq, Ishaq bin Ibrahim Al Muzani, dan Abdullah bin Muhammad Al Qudama. Aku menyebutkan ini agar ulama mengetahui bahwa syahid hadits-hadits inti ini yang disebutkan Malik dalam Al Muwaththa' dan diamalkan oleh para ahli fikih Islam sejak saat itu sampai waktu kita sekarang adalah tidak ber-illat. Sebab, tidak diketahuinya identitas Sa’id bin Salamah dan Al Mughirah bin Abu Burdah, karena status otomatis hilang dari keduanya akibat adanya syahid-syahid ini. Hadits ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr, dan Anas bin Malik dan Rasulullah SAW, dengan redaksi yang semakna. Hadits Ali adalah:
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Adh-Dhahabi | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al Mustadrak
- Nomor Hadis: 498
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Adh-Dhahabi: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.