Hadis Mustadrak No. 574
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Al Mustadrak 574: Abu Abdillah Muhammad bin Ya’qub Al Hafizh menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Minjab bin Al Harits menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami dari Mis’ar, dari Amr bin Murrah, dari Salim bin Abu Al Ja’ad, dari saudaranya, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Nabi hendak berwudhu dengan bejana yang terbuat dari kulit, lalu dikatakan kepada beliau bahwa bejana tersebut merupakan bangkai, maka beliau bersabda, ‘Dengan menyamaknya maka akan menghilangkan najis atau kotorannya'." Hadits ini shahih. Aku tidak mengetahui ada illat-nya, tapi Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Adh-Dhahabi | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al Mustadrak
- Nomor Hadis: 574
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Adh-Dhahabi: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.